https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Pemerintah › Pemkab Pelalawan Bersama OJK Riau Gelar Rapat Pleno 1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2023
Pemerintah
Pelalawan

Pemkab Pelalawan Bersama OJK Riau Gelar Rapat Pleno 1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2023

Kamis, 15 Juni 2023 | 00:16 WIB,  
Pemkab Pelalawan Bersama OJK Riau Gelar Rapat Pleno 1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2023


PELALAWAN-Tabloid Diksi Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melaksanakan Rapat Pleno I, Sabtu (14/6/2023) di ruang lantai II Kantor Bupati Pelalawan. 

Rapat dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pelalawan, Juhermansyah SE, M.Si dan dihadiri anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan. 

  • Baca juga: Silaturahmi Penuh Kehangatan, Bupati Kampar Serap Aspirasi Masyarakat Perhentian Raja

Bupati Pelalawan H Zukri, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Fakhrizal MSi membuka secara resmi Pleno I ini yang turut menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan, Rahmadani, Biro Perekonomian Riau, Furry

dan Bank Mandiri, perwakilan Riau.

  • Baca juga: Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

Dalam sambutan Drs. Fakhrizal MSi mengajak seluruh peserta untuk menyamakan persepsi mengenai maksud dan tujuan pembentukan TPAKD dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pelalawan. Yakni salah satu cara harus didukung oleh seluruh OPD terkait dan juga dari peran aktif pihak perbankan.

"Adanya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah saat ini menjadi sangat penting sebagai akselerator penguatan ekosistem perekonomian daerah melalui peningkatan akses keuangan sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021. Setiap peningkatan 1 % dari kedua indeks Literasi dan Inklusi Keuangan meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 1%," ucap mantan Kadis Kominfo Pelalawan ini. 

  • Baca juga: Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

Sambung Pria yang biasa disapa Fakhrizal ini, menjelaskan bahwa seperti yang telah diketahui bersama, pada tahun 2022 TPAKD Kabupaten Pelalawan menetapkan Tiga (3) Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan yaitu Optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disesuaikan dengan peningkatan alokasi KUR Nasional tahun 2022, pengembangan dan penambahan Desa Inklusi Keuangan, dan Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). 

"Realisasi pencapaian target Program Kerja TPAKD Kabupaten Pelalawan Tahun 2022, target KUR sebanyak 9.495 debitur terealisasi sebanyak 7.995 debitur dengan nominal 738.811.906 rupiah atau sebesar 84,20%, progres Desa Inklusi Keuangan dengan nominal pembiayaan   11.655.000.000 dengan pencapaian 4,12%, progres Program KEJAR dengan jumlah pelajar sebanyak 116.055 pelajar yang terealisasi Simpanan Pelajar sebanyak 49.249 pelajar atau sebesar 39%. Dari laporan pencapaian target ini terlihat masih jauh dari target yang diharapkan," terang Fakhrizal. 

  • Baca juga: Wabup Jhony Charles Buka Pembinaan Intensif Kafilah MTQ Rohil

Sesuai arahan dari Bupati Pelalawan H Zukri, Fakhrizal mengharapkan semua pihak yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pelalawan agar memperkuat program kerja dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Sementara itu, Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau Furry mengatakan, TPAKD Provinsi Riau menetapkan 4 (empat) program yakni Optimalisasi KUR, Desa Inklusi, Satu Rekening Satu Pelajar, AUTP/AUTS Tahun 2022 capaian program tersebut masih rendah dikarenakan beberapa kendala. 

  • Baca juga: DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

"Kendala yang dialami seperti kurangnya sosialisasi ke masyarakat. Untuk tahun 2023 diharapkan seluruh anggota TPAKD berkolaborasi dan berperan maksimal,"ungkap Furry. 

Ditempat yang sama juga disampaikan Rahmadani yang merupakan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan TPAKD. 

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Laksanakan Apel Pertama, Himbau Meningkatkan Disiplin Kerja

"TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stake holder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keberhasilan program TPAKD dapat ditunjukkan melalui implementasi program kerja yang berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal itu sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105 tanggal 15 Desember 2021,"papar Ramadhani dalam rapat Pleno 1.***

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Sinergitas Babinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Menjalankan Tugas Demi Kenyamanan Masyarakat

    Rabu, 14 Jun 2023 | 13:48 WIB
  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Pemerintah

    Personil Polsubsektor Pelalawan Laksanakan Patroli Cegah C3

    Selasa, 13 Jun 2023 | 13:34 WIB
  • Pemerintah

    Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah

    Senin, 12 Jun 2023 | 17:57 WIB
  • Nasional

    AKBP Suwinto SH SI K Polres Pelalawan Berikan Bantuan Kursi Roda ke Salah Satu Istri Wartawan Di Pelalawan

    Jumat, 09 Jun 2023 | 19:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com