https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Pemerintah › Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah
Pemerintah
Pelalawan

Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah

Senin, 12 Juni 2023 | 17:57 WIB,  
Penulis : Bujang P
Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah

PALALAWAN-Tabloid Diksi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Bahtsul Masa'il, Ahad (11/6/2023) di Masjid Al Huda, Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Kegiatan ini dengan tema “Pandangan Fiqh terhadap Ta'addud Jum'at dalam satu Balad" Tema ini dilatar belakangi oleh peristiwa ditengah masyarakat yakni pelaksanaan ibadah sholat Jum'at, dilaksanakan lebih dari satu tempat/masjid dalam satu dusun yang sudah berlangsung cukup lama. Hal ini menyebabkan sering terjadi sengketa atau konflik di tengah masyarakat.

  • Baca juga: Silaturahmi Penuh Kehangatan, Bupati Kampar Serap Aspirasi Masyarakat Perhentian Raja

Melihat fenomena ini maka timbul ide untuk melaksanakan kegiatan sidang bahsul masa'il ini sebagai solusi menjawab permasalahan ditengah masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan

Sidang Bahtsul Masa'il ini di prakarsai oleh M. Shohibul Ahsan, anak muda NU sekaligus calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 4 dari partai PKB.

  • Baca juga: Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

"Ini sebagai bentuk sumbangsih saya kepada masyarakat, semoga bisa menjadi jalan tengah, solusi atas permasalahan yang terjadi," ucap Shohibul Ahsan. 

Lanjut Sekretaris DPC PKB Pelalawan menjelaskan, bahwa dalam sidang ini menghadirkan KH. Abdul Azis sebagai penasehat. KH Zaini Mustafa sebagai pentashhih, KH Sa'ad Ibnu Sabil sebagai perumus serta moderatornya adalah Ust. Ahmad Jazuly, ST.

  • Baca juga: Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

Selain itu, kata pria disapa Shohib untuk sidang juga dihadiri kepala Desa Sialang, warga yang berkonflik, para nahdliyin dan pengunjung.

"Sidang berjalan cukup alot. Peserta mengeluarkan pendapat masing-masing dengan mengeluarkan dalil-dalil shohih dengan membawa kitab-kitab yang muktabar. Pada akhirnya, perumus merangkum semua pendapat kemudian merumuskannya menjadi suatu keputusan bersama," terang Shohib. 

  • Baca juga: Wabup Jhony Charles Buka Pembinaan Intensif Kafilah MTQ Rohil

Dari hasil rumusan, ditambahkan Shohib yakni Ta'addud Jumat dalam satu Balad tidak  diperbolehkan kecuali dalam keadaan sebagai berikut:

1. Sempitnya tempat sholat sehingga tidak menampung Jama'ah dalam satu masjid.

2. Pertikaian antar kelompok.

  • Baca juga: DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

3. Jarak yang jauh.

Sementara itu, Muhammad Jamal sebagai peserta peninjau berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin minimal tiga bulan sekali agar apa-apa permasalahan yang perlu tinjauan secara fiqh akan dijadikan acuan sebagai solusi untuk mengatasi konflik ditengah masyarakat. 

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Laksanakan Apel Pertama, Himbau Meningkatkan Disiplin Kerja

"Sidang seperti sangat di perlukan di tengah-tengah masyarakat, tentunya menambah kajian keilmuan masyarakat hari ini," tutupnya.uj

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    AKBP Suwinto SH SI K Polres Pelalawan Berikan Bantuan Kursi Roda ke Salah Satu Istri Wartawan Di Pelalawan

    Jumat, 09 Jun 2023 | 19:35 WIB
  • Parlementaria

    Evaluasi Mutu Alat Komunikasi dan Penggelarannya Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kepolisian di Pemilu 2024

    Rabu, 07 Jun 2023 | 00:09 WIB
  • Nasional

    Hindari Terjadinya Praktek Pungli Personil Polsubsektor Pelalawan Lakukan Sosialisasi

    Senin, 05 Jun 2023 | 14:04 WIB
  • Nasional

    Personil Polsubsektor Pelalawan Jajaran Polres Pelalawan Lakukan Pengerjaan Semenisasi Jalan

    Kamis, 01 Jun 2023 | 19:04 WIB
  • Pemerintah

    Iptu Legito Hadiri Peresmian Bantuan Rehabilitasi Sekolah Di Pelalawan

    Rabu, 31 Mei 2023 | 17:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com