https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Pemerintah › Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah
Pemerintah
Pelalawan

Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah

Senin, 12 Juni 2023 | 17:57 WIB,  
Penulis : Bujang P
Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah

PALALAWAN-Tabloid Diksi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Bahtsul Masa'il, Ahad (11/6/2023) di Masjid Al Huda, Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Kegiatan ini dengan tema “Pandangan Fiqh terhadap Ta'addud Jum'at dalam satu Balad" Tema ini dilatar belakangi oleh peristiwa ditengah masyarakat yakni pelaksanaan ibadah sholat Jum'at, dilaksanakan lebih dari satu tempat/masjid dalam satu dusun yang sudah berlangsung cukup lama. Hal ini menyebabkan sering terjadi sengketa atau konflik di tengah masyarakat.

  • Baca juga: Capaian UHC Lampaui Target, Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Melihat fenomena ini maka timbul ide untuk melaksanakan kegiatan sidang bahsul masa'il ini sebagai solusi menjawab permasalahan ditengah masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan

Sidang Bahtsul Masa'il ini di prakarsai oleh M. Shohibul Ahsan, anak muda NU sekaligus calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 4 dari partai PKB.

  • Baca juga: Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

"Ini sebagai bentuk sumbangsih saya kepada masyarakat, semoga bisa menjadi jalan tengah, solusi atas permasalahan yang terjadi," ucap Shohibul Ahsan. 

Lanjut Sekretaris DPC PKB Pelalawan menjelaskan, bahwa dalam sidang ini menghadirkan KH. Abdul Azis sebagai penasehat. KH Zaini Mustafa sebagai pentashhih, KH Sa'ad Ibnu Sabil sebagai perumus serta moderatornya adalah Ust. Ahmad Jazuly, ST.

  • Baca juga: Perkuat Sektor Perikanan, DKP Riau Salurkan Bantuan Induk Ikan ke Kampar

Selain itu, kata pria disapa Shohib untuk sidang juga dihadiri kepala Desa Sialang, warga yang berkonflik, para nahdliyin dan pengunjung.

"Sidang berjalan cukup alot. Peserta mengeluarkan pendapat masing-masing dengan mengeluarkan dalil-dalil shohih dengan membawa kitab-kitab yang muktabar. Pada akhirnya, perumus merangkum semua pendapat kemudian merumuskannya menjadi suatu keputusan bersama," terang Shohib. 

  • Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Kampar Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban di Islamic Center Bangkinang

Dari hasil rumusan, ditambahkan Shohib yakni Ta'addud Jumat dalam satu Balad tidak  diperbolehkan kecuali dalam keadaan sebagai berikut:

1. Sempitnya tempat sholat sehingga tidak menampung Jama'ah dalam satu masjid.

2. Pertikaian antar kelompok.

  • Baca juga: Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

3. Jarak yang jauh.

Sementara itu, Muhammad Jamal sebagai peserta peninjau berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin minimal tiga bulan sekali agar apa-apa permasalahan yang perlu tinjauan secara fiqh akan dijadikan acuan sebagai solusi untuk mengatasi konflik ditengah masyarakat. 

  • Baca juga: Pansel Umumkan Rekrutmen Anggota KY Baru, Pendaftaran 2–23 Juni 2025

"Sidang seperti sangat di perlukan di tengah-tengah masyarakat, tentunya menambah kajian keilmuan masyarakat hari ini," tutupnya.uj

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    AKBP Suwinto SH SI K Polres Pelalawan Berikan Bantuan Kursi Roda ke Salah Satu Istri Wartawan Di Pelalawan

    Jumat, 09 Jun 2023 | 19:35 WIB
  • Parlementaria

    Evaluasi Mutu Alat Komunikasi dan Penggelarannya Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kepolisian di Pemilu 2024

    Rabu, 07 Jun 2023 | 00:09 WIB
  • Nasional

    Hindari Terjadinya Praktek Pungli Personil Polsubsektor Pelalawan Lakukan Sosialisasi

    Senin, 05 Jun 2023 | 14:04 WIB
  • Nasional

    Personil Polsubsektor Pelalawan Jajaran Polres Pelalawan Lakukan Pengerjaan Semenisasi Jalan

    Kamis, 01 Jun 2023 | 19:04 WIB
  • Pemerintah

    Iptu Legito Hadiri Peresmian Bantuan Rehabilitasi Sekolah Di Pelalawan

    Rabu, 31 Mei 2023 | 17:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com