Home › Video-TV › Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
Tak Bisa Perlihatkan Bukti
Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Chandra alias Aguan didampingi Kuasa Hukumnya DR Freddy Simanjuntak SH MH penuhi panggilan Polda Riau, Senin (5/6).
Ia mempertanyakan apa dasar Polda Riau bisa menetapkan status tersangka pada kliennya. Namun dari keterangan yang diperoleh Polda Riau tak memberikan bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan, loh ada apa?
Komentar Via Facebook :