https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Peristiwa › Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau
Peristiwa
Pelalawan

Pelaku Rasa Korban

Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:41 WIB,  
Penulis : TIM
Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

TKP di Komplek De Cassablanca di Jl Srikandi Pekanbaru

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Ini beberapa pemicu kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Polda Riau pada korban akibat di tabrak mobil sang Mantan Istri pada 15 Maret 2023 lalu.

Setelah viral korban malah jadi tersangka, ini catatan yang menjadi kontroversi di tengah publik.

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Baca Juga: Indikasih Pelanggaran HAM Terkait Korban Tabrak Jadi Tersangka Polda Riau

Pertama, Heldy Susanti pelaku yang menabrak mantan suaminya membuat Laporan Tandingan ke Polda Riau pada 16 Maret 223 satu hari setelah Chandra membuat Laporan di Polresta Pekanbaru karena menderita luka berat ditabrak pada 15 Maret 2023. 

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

Baca Juga: Apakah Hukum Berkeadilan? Dimana Wujud Kebenaran Ketika Korban Percobaan Pembunuhan Jadi Tersangka di Polda Riau

Kedua, Heldy lewat kuasa hukumannya mengklaim Chandra telah melakukan Penganiayaan adanya pukulan dan bekas cakar lewat visum dan video CCTV juga keterangan seorang saksi Dewi. Namun fakta sebenarnya di sampaikan oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH (Kuasa Hukum Chandra-Red) bahwa Dewi ini tak berada di tempat kejadian.

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Baca Juga: Ayahku di Tabrak Kenapa Bisa Tersangka? Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

“Dewi tak berada dilokasi saat kejadian, bagaimana mungkin bisa mengetahui (sebagai saksi kuat-red)? Sementara dua orang saksi lain yang benar berada dilokasi saat kejadian menyampaikan bahwa Chandra tak ada melakukan pencakaran,” tegas Freddy saat konferensi pers, Rabu (31/5).

  • Baca juga: Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

Baca Juga : Melapor Berbalik Jadi Tersangka | Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Tak hanya itu! lanjutnya, selain di saksikan oleh dua orang yang telah disumpah mengatakan Chandra tak ada melakukan pencakaran (penganiayaan-red). Kejadian saat itu dapat terlihat jelas dari rekaman CCTV bahwa Chandra hanya mengahadang dan tolak-menolak saja.

  • Baca juga: IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

Hal itu juga dikuatkan lewat rekaman saksi yang merekam sendiri kejadian itu menggunakan ponsel miliknya.

Ketiga, ada pemberitaan sepihak bahwa kliennya telah melakukan perampasan paksa pengasuhan anaknya. Padahal Chandra sendiri, sudah cerai dengan mantan istrinya pada tahun 2020 lalu dan memenangkan hak asuh terhadap ketiga orang anaknya berdasarkan putusan pengadilan.

  • Baca juga: Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !

Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat (Heldy-Red).

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

Keempat, surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan pada tanggal 23 Mei 2023 salah menulis Agama Chandra. “Mungkin terburu-buru mengetik jadi agama yang seharusnya Buddha ditulis Islam, singgung Freddy.” Hal itu sebenarnya sangat krusial, apa mungkin salah orang tutup Freddy.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KasusTabrakLariKontroversiPenetapanTersangkaPoldaRiauDipertanyakanKasusViralKejanggalanPenangananKasusKasusKontroversialPenetapanTersangkaYangKo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com