Home › Peristiwa › Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau
Pelaku Rasa Korban
Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau
Keterangan Foto: TKP di Komplek De Cassablanca di Jl Srikandi Pekanbaru
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Ini beberapa pemicu kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Polda Riau pada korban akibat di tabrak mobil sang Mantan Istri pada 15 Maret 2023 lalu.
Setelah viral korban malah jadi tersangka, ini catatan yang menjadi kontroversi di tengah publik.
- Baca juga:
Baca Juga: Indikasih Pelanggaran HAM Terkait Korban Tabrak Jadi Tersangka Polda Riau
Pertama, Heldy Susanti pelaku yang menabrak mantan suaminya membuat Laporan Tandingan ke Polda Riau pada 16 Maret 223 satu hari setelah Chandra membuat Laporan di Polresta Pekanbaru karena menderita luka berat ditabrak pada 15 Maret 2023.
Kedua, Heldy lewat kuasa hukumannya mengklaim Chandra telah melakukan Penganiayaan adanya pukulan dan bekas cakar lewat visum dan video CCTV juga keterangan seorang saksi Dewi. Namun fakta sebenarnya di sampaikan oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH (Kuasa Hukum Chandra-Red) bahwa Dewi ini tak berada di tempat kejadian.
“Dewi tak berada dilokasi saat kejadian, bagaimana mungkin bisa mengetahui (sebagai saksi kuat-red)? Sementara dua orang saksi lain yang benar berada dilokasi saat kejadian menyampaikan bahwa Chandra tak ada melakukan pencakaran,” tegas Freddy saat konferensi pers, Rabu (31/5).
Tak hanya itu! lanjutnya, selain di saksikan oleh dua orang yang telah disumpah mengatakan Chandra tak ada melakukan pencakaran (penganiayaan-red). Kejadian saat itu dapat terlihat jelas dari rekaman CCTV bahwa Chandra hanya mengahadang dan tolak-menolak saja.
Hal itu juga dikuatkan lewat rekaman saksi yang merekam sendiri kejadian itu menggunakan ponsel miliknya.
Ketiga, ada pemberitaan sepihak bahwa kliennya telah melakukan perampasan paksa pengasuhan anaknya. Padahal Chandra sendiri, sudah cerai dengan mantan istrinya pada tahun 2020 lalu dan memenangkan hak asuh terhadap ketiga orang anaknya berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat (Heldy-Red).

Keempat, surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan pada tanggal 23 Mei 2023 salah menulis Agama Chandra. “Mungkin terburu-buru mengetik jadi agama yang seharusnya Buddha ditulis Islam, singgung Freddy.” Hal itu sebenarnya sangat krusial, apa mungkin salah orang tutup Freddy.**

Komentar Via Facebook :