https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Digerebek Tim Yustisi, 7 Kafe di Tapung Disegel! Miras dan Tuak Disita, Keluhan Warga Berujung Penindakan •   BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka •   Polsek Batu Hampar Sebar Maklumat Kapolda, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan Saat Kemarau •   Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi
Home › Peristiwa › Insiden Maut PHR Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Peristiwa
Siak

Petaka Buah Kelalaian SOP 

Insiden Maut PHR Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:49 WIB,  
Penulis : Redaksi
Insiden Maut PHR Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi, kelalaian kerja berujung insiden kematian.

 

Pekanbaru, Tabloid Diksi -  Akhirnya terungkap dan ditetapkan tiga tersangka berinisial OF, BC, dan AF atas tewasnya Derison Siregar beberapa waktu yang lalu, pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Siak. Setelah Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

  • Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, KNPI Riau Sampaikan Apresiasi untuk Insan Bhayangkara

Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat dikonfirmasi, pada hari Kamis (25/5/23) menjelaskan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka karena bekerja tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) .

Petugas yang dimaksud adalah OF sebagai operator lantai bor (floorman), BC sebagai pekerja pemboran (driller) dan AF sebagai ahli pengendali pengeboran (tool pusher).

  • Baca juga: Sekda Riau Ajak ASN Jadi Pelopor Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Korban Derison Siregar (23) meninggal dunia karena besi yang digunakan sebagai pemberat sling air hoist (kerek) terlepas dari pengait sehingga besi terlepas dan jatuh menimpa  kepala dan tangan korban," ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan sling air hoist dari luar monkeyboard untuk mengembalikan posisi sling air hoist ke dalam.

  • Baca juga: Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

Namun penggunaan logam Full Opening Safety Valve (FOSV) tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

"Sebenarnya FOSV digunakan tidak sesuai SOP pada lokasi kerja. Terkait itu, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia," lanjutnya.

  • Baca juga: Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya pekerja sumur minyak wilayah kerja PT PHR di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas saat pengeboran minyak, Rabu (18/1).

  • Baca juga: RANS Carnival Ramaikan Riau Awal Juni, SF Hariyanto Sambut Positif Kolaborasi Kreatif

Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah dan rekannya sebagai operator mengoperasikan air hoist.

Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di air hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) air goist.

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

Operator bernama Bayu (29) meminta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba  angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak bisa melihat dengan jelas karena bagian atas tertutup kanopi.

Setelah FOSV diangkat melewati lubang Mongkeyboard, kira-kira 20 meter dari meja floor, tiba-tiba FOSV berupa besi seberat ratusan kg jatuh menimpa korban.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kapolda Riau Buka Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 

    Kamis, 25 Mei 2023 | 22:57 WIB
  • Peristiwa

    Kapolda Riau Intruksikan Bertugas dengan Sikap Humanis, Profesional, dan Proporsional

    Kamis, 25 Mei 2023 | 22:55 WIB
  • Hukrim

    Bantu Polki Penebalan Jaga, Polwan Kuansing Lakukan Ini

    Kamis, 25 Mei 2023 | 22:24 WIB
  • Hukrim

    Sipir Terendus Jadi Kurir Sabu, GRANAT Desak Mundur Kalapas Rumbai

    Kamis, 25 Mei 2023 | 21:31 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Bengkalis Terima Plakat Apresiasi dari KPK-RI

    Kamis, 25 Mei 2023 | 18:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB
  • #5

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:55 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
  • Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Kamis, 09 Jul 2026 | 18:53 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com