Home › Ekbis › ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah
Petani Sawit Dukung ZAPIN
ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah
![ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//73573020230525_065314.jpg)
Ngopi Sore awak media dengan Kejati Riau.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Petani kelapa sawit di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dan petani kelapa sawit se-provinsi Riau mendapat angin segar.
Pasalnya, jaksa se-Provinsi Riau akan akan turun langsung melakukan pengawasan pengusaha yang membeli dan menjual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani, hingga ke pabrik kelapa sawit.
-
Melalui program Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri (Jaga ZAPIN) Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, para jaksa di Kejaksaan negeri (Kejari) se-Riau, akan turun melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, jika pelaku usaha ditemukan melakukan kegiatan perdagangan merugikan petani kelapa sawit, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan hukum, bahkan dijerat pidana.
"Program Jaga ZAPIN melibatkan Instansi terkait, Satpol PP, Dinas perdagangan, badan perizinan sampai hingga dinas pertanian, program Jaga ZAPIN akan dilaunching di Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum di Provinsi Riau dimulai dari Inhu,” Plt Kajari Inhu Fauzy Marasabessy SH MH kepada wartawan insan media se-Inhu di acara ngopi sore.
-
Program Jaga ZAPIN yang diinisiasi Kejaksaan, akan mengedepankan tindakan pencegahan preventif, selanjutnya promotif baru tindakan kuratif berupa penegakan hukum. Jika pencegahan masih didapati pelanggaran maka dilakukan tindakan penegakan hukum oleh tim terpadu program jaga ZAPIN.
Dijelaskan Kordinator Aspidsus Kejati Riau ini, pedoman pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur oleh peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, untuk tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020.
-
Komentar Via Facebook :