https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Peristiwa › Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Peristiwa
Kuansing

Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Kamis, 11 Mei 2023 | 22:12 WIB,  
Penulis :
Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Keterangan Foto:

 

KUANTAN SINGINGI, - Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus narkoba yakni tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu (10/5/2023).

    Baca juga:
  • Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap

  • Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau

  • Malam Minggu Jadi Sasaran Patroli, Polsek Batu Hampar Pastikan Balap Liar Nihil

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH, mengatakan "adapun kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Reskrim polsek singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH Bersama Kanit Reskrim Polsek AIPTU MERIAN DONAL dan Anggota Unit Reskrim Polsek Singingi yaitu pertama yang dilakukan oleh anak pelaku berinisial ARA (18), S (24), M (24) dan AH (21), yang berperan sebagai pengedar dan pemakai dan terjadi penangkapan pada hari Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 21.30 wib dengan TKP Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 (Tujuh) Paket daun ganja kering dengan berat kotor 22,96 Gram, Daun ganja kering dalam plastik warna biru dengan berat kotor 24,04 Gram, 15 (lima belas) lembar kertas tembakau merk NARAYANA, 1 (satu) buah alat lintingan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lem kertas, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) unit handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor,“ ungkap IPTU Riduan. 

 

“ Lanjut Peran yang dilakukan oleh tersangka inisial R (30) pengedar dan pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 01.30 wib dengan TKP Desa sungai sirih kecamatan singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) Paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,07 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang sejumlah Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)," tutur Kapolsek Singingi. 

 

“ dan selanjutnya dilakukan penangkaopan kepada tersangka atas nama inisial YP (24) dan YF (21) sebagai Pengedar dan Pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 03.30 wib dengan TKP Desa sungai keranji kecamatan singingi, dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,39 gram dan 2 (dua) unit handphone 3, “ ungkap IPTU Riduan. 

 

“Lanjut ditambahkan Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH bahwa penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi semakin marak dengan sasarannya para pelajar, jadi kita harus waspada dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah sekolah,” ungkapnya. 

 

Kemudian personil polsek singingi mengamankan tersangka dan barang bukti ke polsek Singingi guna penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine ketujuh pelaku pengedar dan pemakai yakni positif (+) Metamfetamin dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Singingi yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja kering sehingga kami berhasil mengungkapnya,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya. 

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Inter Dominasi AC Milan

    Kamis, 11 Mei 2023 | 21:37 WIB
  • Peristiwa

    Pelepasan Pindah Tugas Marsma TNI Setiawan Kapolda Riau Berikan Kejutan

    Kamis, 11 Mei 2023 | 21:02 WIB
  • Peristiwa

    Upaya Kejar Target Penurunan Stunting Wabup Inhil Ajak OPD dan Segenap Pihak Terkait

    Kamis, 11 Mei 2023 | 20:38 WIB
  • Nasional

    Menjaga Sinergitas TNI, POLRI dan Pemdes Desa Lalang Kabung, Sabangi Kantor Desa

    Kamis, 11 Mei 2023 | 15:48 WIB
  • Peristiwa

    Satreskim Polres Kuansing, Tangkap Pelaku Judi Online di Lubuk Jambi

    Kamis, 11 Mei 2023 | 10:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com