https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Daerah › Batas Akhir Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Selesai pada 31 Mei Ini
Daerah
Pekanbaru

Batas Akhir Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Selesai pada 31 Mei Ini

Senin, 08 Mei 2023 | 18:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Batas Akhir Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Selesai pada 31 Mei Ini

Keterangan Foto: Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Program Tujuh Berkah Pajak Daerah yang menawarkan sejumlah keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor kian mendekati batas akhir .Sejak diresmikan 1 Februari lalu, kegiatan tersebut beroleh antusiasme seiring aneka dispensasi yang ditawarkan semisal penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama. 

“Kebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga, Senin (08/5). Diharapkan kebijakan memberikan ruang lebih lega kepada pemilik kendaraan bermotor dalam menuntaskan kewajiban.

    Baca juga:
  • Data Penerima Bansos Harus Akurat, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Agen Perlinsos Diperluas

  • Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan

  • Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi

Pihak Bapenda menghimbau, supaya waktu yang tersisa sebelum program berakhir benar-benar dimanfaatkan secara maksimal mengingat Tujuh Berkah Pajak Daerah akan segera ditutup pada 31 Mei mendatang. 

Program berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 tersebut sekaligus diperuntukkan guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.

“Program Tujuh Berkah Pajak Daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum seperti diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama yang dimiiki perusahaan. Kesempatan ini juga memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM.,” ujarnya.

Lebih jauh, sejak diberlakukan pada 1 Februari lalu, sampai Pukul 09.00 WIB Senin tadi, Bapenda Riau telah mencatatkan Realisasi PKB secara Keseluruhan di angka Rp429.036.820.843 dari total 384. 577 unit kendaraan bermotor yang membayar pajak. Realisasi PKB yang Mendapatan Keringanan sebanyak 125. 056 unit dengan total Rp182.479.730.845 atau 32 persen dari keseluruhan. Secara lebih terperinci Keringanan Denda PKB (Berkah-1) sebanyak 29 persen atau Rp61.973.233.577 dari total 112.246 unit kendaraan bermotor,  Keringanan Pokok BBNKB II (Berkah-2) sebanyak Rp17.950. 776.980 dari 17.832 unit kendaraan bermotor. Keringanan Denda BBNKB II (Berkah-3) dimanfaatkan 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1.582.945.129. Berkah-4 yang mencakup Keringanan BBNKB II Kendaraan Hasil Lelang dimanfaatkan 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71. 294. 388. Berkah-5 yang melingkup Keringanan Tunggakan PKB Tahun ke-4, ke-5 mencapai Rp10.301.185.822 dari 9.839 unit kendaraan bermotor dan Berkah-6 yang terdiri dari Keringanan 50 Persen Mutasi Masuk di kisaran Rp132. 674. 250 dari 70 unit kendaraan bermotor. 

“Mumpung masih ada waktu sampai Tanggal 31 Mei, wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan Program TujuhBerkah Pajak Daerah dengan memanfaatkan sejumlah fasilitas pembayaran yang tak lagi terfokus di Kantor Samsat. Sudah ada Samsat Keliling, Samsat Drive Thru atau Samsat Tanjak yang membuka gerai di lokasi strategis yang mudah diakses termasuk di sejumlah Rumahsakit dan kampus perguruan tinggi.”

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan. Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktudekat segera diresmikan di Tembilahan. Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan gerai di Pekanbaru. (*/Rls).

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

pajak daerahbapendabatas akhirpajak motor
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Melalui Bapenda Terus Berinovasi Perkenalkan ASIAP

    Selasa, 21 Mar 2023 | 19:11 WIB
  • Bapenda Akan Melakukan Penertiban Reklame Ilegal Untuk Tingkatkan PAD

    Jumat, 24 Mar 2023 | 20:01 WIB
  • Daerah

    Naik Signifikan, Alek: Capaian Pajak Daerah Nyaris Rp.100 Miliar Awal

    Selasa, 07 Mar 2023 | 21:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com