https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Home › Pemerintah › Batas Akhir Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Selesai pada 31 Mei Ini
Pemerintah
Pekanbaru

Batas Akhir Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Selesai pada 31 Mei Ini

Senin, 08 Mei 2023 | 18:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Batas Akhir Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Selesai pada 31 Mei Ini

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Program Tujuh Berkah Pajak Daerah yang menawarkan sejumlah keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor kian mendekati batas akhir .Sejak diresmikan 1 Februari lalu, kegiatan tersebut beroleh antusiasme seiring aneka dispensasi yang ditawarkan semisal penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama. 

“Kebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga, Senin (08/5). Diharapkan kebijakan memberikan ruang lebih lega kepada pemilik kendaraan bermotor dalam menuntaskan kewajiban.

  • Baca juga: Silaturahmi Penuh Kehangatan, Bupati Kampar Serap Aspirasi Masyarakat Perhentian Raja

Pihak Bapenda menghimbau, supaya waktu yang tersisa sebelum program berakhir benar-benar dimanfaatkan secara maksimal mengingat Tujuh Berkah Pajak Daerah akan segera ditutup pada 31 Mei mendatang. 

Program berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 tersebut sekaligus diperuntukkan guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.

  • Baca juga: Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

“Program Tujuh Berkah Pajak Daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum seperti diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama yang dimiiki perusahaan. Kesempatan ini juga memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM.,” ujarnya.

Lebih jauh, sejak diberlakukan pada 1 Februari lalu, sampai Pukul 09.00 WIB Senin tadi, Bapenda Riau telah mencatatkan Realisasi PKB secara Keseluruhan di angka Rp429.036.820.843 dari total 384. 577 unit kendaraan bermotor yang membayar pajak. Realisasi PKB yang Mendapatan Keringanan sebanyak 125. 056 unit dengan total Rp182.479.730.845 atau 32 persen dari keseluruhan. Secara lebih terperinci Keringanan Denda PKB (Berkah-1) sebanyak 29 persen atau Rp61.973.233.577 dari total 112.246 unit kendaraan bermotor,  Keringanan Pokok BBNKB II (Berkah-2) sebanyak Rp17.950. 776.980 dari 17.832 unit kendaraan bermotor. Keringanan Denda BBNKB II (Berkah-3) dimanfaatkan 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1.582.945.129. Berkah-4 yang mencakup Keringanan BBNKB II Kendaraan Hasil Lelang dimanfaatkan 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71. 294. 388. Berkah-5 yang melingkup Keringanan Tunggakan PKB Tahun ke-4, ke-5 mencapai Rp10.301.185.822 dari 9.839 unit kendaraan bermotor dan Berkah-6 yang terdiri dari Keringanan 50 Persen Mutasi Masuk di kisaran Rp132. 674. 250 dari 70 unit kendaraan bermotor. 

  • Baca juga: Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

“Mumpung masih ada waktu sampai Tanggal 31 Mei, wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan Program TujuhBerkah Pajak Daerah dengan memanfaatkan sejumlah fasilitas pembayaran yang tak lagi terfokus di Kantor Samsat. Sudah ada Samsat Keliling, Samsat Drive Thru atau Samsat Tanjak yang membuka gerai di lokasi strategis yang mudah diakses termasuk di sejumlah Rumahsakit dan kampus perguruan tinggi.”

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan. Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktudekat segera diresmikan di Tembilahan. Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan gerai di Pekanbaru. (*/Rls).

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

pajak daerahbapendabatas akhirpajak motor
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Melalui Bapenda Terus Berinovasi Perkenalkan ASIAP

    Selasa, 21 Mar 2023 | 19:11 WIB
  • Bapenda Akan Melakukan Penertiban Reklame Ilegal Untuk Tingkatkan PAD

    Jumat, 24 Mar 2023 | 20:01 WIB
  • Pemerintah

    Naik Signifikan, Alek: Capaian Pajak Daerah Nyaris Rp.100 Miliar Awal

    Selasa, 07 Mar 2023 | 21:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #3

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #4

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:04 WIB
  • #5

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com