https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Daerah › Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya
Daerah
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Kamis, 06 April 2023 | 21:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Keterangan Foto: Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, sudah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat edaran ini sudah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).


Surat tersebut berpedoman pada surat edaran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    Baca juga:
  • Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan

  • Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi

  • Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah


Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan bahwa para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain kepada pihak mana pun pada momen lebaran ini. Mereka tidak boleh memintanya secara pribadi maupun secara instansi karena termasuk praktek tindak pidana korupsi.


Para pejabat maupun ASN juga tidak boleh parcel atau bingkisan pada momen Idul Fitri 1444 H. Pemberian parcel maupun bingkisan pada momen Lebaran tergolong gratifikasi.


"Kita sudah sebar surat edaran ini ke seluruh OPD sesuai surat edaran dari KPK," tegasnya.


Surat edaran ini sudah mengatur larangan perihal gratifikasi terkait hari raya. Ia menegaskan bahwa para ASN dan pejabat negara dilarang meminta maupun menerima pemberian dari pihak mana pun.


Iwan menegaskan agar tidak ada pihak yang mengirim parcel maupun bingkisan kepada para pejabat maupun ASN di lingkungan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada para pejabat pada momen Idul Fitri.*

Editor : Redaktur
Sumber : Pekanbaru.go.id

TOPIK TERKAIT

pemkoPekanbarumuflihunSurat EdaranWalikotaHari Raya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

    Jumat, 07 Apr 2023 | 01:49 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:09 WIB
  • Peristiwa

    Warga Keluhkan Masalah Adminduk Akibat Pemekaran Wilayah, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Solusi Cepat

    Rabu, 22 Mar 2023 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai LKPJ Tahun 2022

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:01 WIB
  • Daerah

    Pentingnya Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat: Pemko Pekanbaru Alihkan Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Infrastruktur yang Lebih Penting

    Rabu, 05 Apr 2023 | 19:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com