Home › Sorotan › Isu Lingkungan Mendesak, Diduga PT SLS Langgar DAS Abaikan Hak Masyarakat
Isu Lingkungan Mendesak, Diduga PT SLS Langgar DAS Abaikan Hak Masyarakat
PELALAWAN, Tabloid Diksi - PT Sari Lembah Subur, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia, tengah dalam sorotan publik karena dugaan pelanggaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Perusahaan tersebut diduga telah memperoleh sertifikasi keberlanjutan dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), namun jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut dapat kehilangan sertifikat keberlanjutan dan dijatuhi sanksi pidana dan administratif.
Pengelolaan DAS menjadi sangat penting karena DAS merupakan sumber air yang penting bagi masyarakat sekitar dan keberlangsungan hidup flora dan fauna di sekitarnya. Oleh karena itu, RSPO dan SVLK sangat menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dalam pengelolaan DAS. Namun, berdasarkan investigasi media, PT Sari Lembah Subur diduga melanggar aturan terkait pengelolaan DAS dengan menanamkan tanaman kelapa sawit di sekitarnya, sehingga mengakibatkan menipisnya wilayah pinggiran sungai.
Komentar Via Facebook :