Home › Pemerintah › Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari
Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari
.jpg)
Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dan Pihak Ke II Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya
​​​​​​PEKANBARU, Tabloid Diksi- Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam setahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3/2023). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun SSTP MAP dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya.
-
Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru.
Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).
-
"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu.
-
"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," katanya.
-
"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegasnya.
-
Di tempat sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari.
-
"Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," pintanya.
-
Ditambahkan Kasi)Datun Kejari Pekanbaru Zikrullah, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan itu. Yaitu, pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :