https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Pemerintah › Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari
Pemerintah
Pekanbaru

Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari

Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dan Pihak Ke II Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya

​​​​​​PEKANBARU, Tabloid Diksi- Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam setahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3/2023). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun SSTP MAP dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya.

  • Baca juga: Capaian UHC Lampaui Target, Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru.

Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).


  • Baca juga: Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

Pj Wako Muflihun mengatakan, pihaknya memahami bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai JPN. Begitu juga di Kejari Pekanbaru.


"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu.


  • Baca juga: Perkuat Sektor Perikanan, DKP Riau Salurkan Bantuan Induk Ikan ke Kampar

Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini yang semua bergerak serba cepat, kata Muflihun, dirinya tak ingin nama Pemko Pekanbaru tercoreng karena ketidakpahaman.


"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," katanya.


  • Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Kampar Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban di Islamic Center Bangkinang

Pj Wali Kota ingin Kejari Pekanbaru akan bisa pendampingan hukum pada Pemko Pekanbaru, yakni melalui Seksi Datun.


"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegasnya.


  • Baca juga: Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Hal ini menjadi penting karena OPD perlu diberikan pemahaman yang benar dalam memahami aturan hukum. "Dalam membaca aturan hukum kadang kita tidak sama memaknainya, hingga timbul kesalahan yang tanpa disengaja. Kami optimistis ketika Pak Kajari mendampingi kita, progres kita akan lebih baik," ucap Muflihun.


Di tempat sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan  jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari.


  • Baca juga: Pansel Umumkan Rekrutmen Anggota KY Baru, Pendaftaran 2–23 Juni 2025

Sedangkan di bidang Intelijen, pihaknya juga mempunyai tugas bisa dalam penelusuran aset, proyek strategis nasional dan di bidang pencegahan korupsi.


"Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," pintanya.


  • Baca juga: Sinergi Lintas Sektor, Rohil Gugah Kesiapsiagaan Hadapi Malaria

Itu karena, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi. :Salah satu unsur Tipikor (tindak pidana korupsi,red) ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.


Ditambahkan Kasi)Datun Kejari Pekanbaru Zikrullah, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan itu. Yaitu, pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.


  • Baca juga: 2.840 Honorer Diverifikasi Ulang, Gaji Tertunda Segera Cair

Lalu, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru.


"Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah," sebutnya.


  • Baca juga: Desa Lipat Kain Selatan di Bawah Sorotan: Transparansi Pembangunan Dipertanyakan

Berikutnya, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Selanjutnya, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.


Sementara poin keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga, juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.


  • Baca juga: Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas, TP-PKK Kec Pujud Bagi Takjil 1000 Porsi

Lalu, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Terus, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi  aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru.


"Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.


  • Baca juga: Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok, Pemko Gandeng Kepolisian

Dalam kesempatan itu, Zikrullah mengatakan, MoU ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir. *

Editor : Redaksi
Sumber : Pekanbaru.go.id

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbaru walikota MuflihunKejariAsepMoUberita tabloid diksi Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Berikut Rincian Qimat Zakat Fitrah 1444H, Yang Ditetapkan Kemenag Kuansing 

    Jumat, 31 Mar 2023 | 05:59 WIB
  • Pemerintah

    Haswinda Serahkan Bantuan Penerangan Lampu Jalan Saat Reses di Kampar Utara

    Senin, 27 Mar 2023 | 19:40 WIB
  • Peristiwa

    Seleksi Beasiswa Ikatan Dinas RAPP Diadakan di SMA Negeri 2 Teluk Kuantan. 

    Kamis, 30 Mar 2023 | 22:16 WIB
  • Nasional

    Bripka Noprizal Hadiri Rapat Pembentukan P3 Desa Sering

    Kamis, 30 Mar 2023 | 14:07 WIB
  • Pemerintah

    Kepala OPD Hingga Tingkat Kasi Sederajat Dilarang Dinas Luar

    Kamis, 30 Mar 2023 | 13:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com