https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Daerah › Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari
Daerah
Pekanbaru

Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Jalin MoU, Ini Sepuluh Kesepakatan Kerjasama Pemko Dengan Kejari

Keterangan Foto: Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dan Pihak Ke II Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya

​​​​​​PEKANBARU, Tabloid Diksi- Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam setahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3/2023). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun SSTP MAP dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya.

    Baca juga:
  • Data Penerima Bansos Harus Akurat, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Agen Perlinsos Diperluas

  • Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan

  • Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru.

Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).


Pj Wako Muflihun mengatakan, pihaknya memahami bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai JPN. Begitu juga di Kejari Pekanbaru.


"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu.


Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini yang semua bergerak serba cepat, kata Muflihun, dirinya tak ingin nama Pemko Pekanbaru tercoreng karena ketidakpahaman.


"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," katanya.


Pj Wali Kota ingin Kejari Pekanbaru akan bisa pendampingan hukum pada Pemko Pekanbaru, yakni melalui Seksi Datun.


"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegasnya.


Hal ini menjadi penting karena OPD perlu diberikan pemahaman yang benar dalam memahami aturan hukum. "Dalam membaca aturan hukum kadang kita tidak sama memaknainya, hingga timbul kesalahan yang tanpa disengaja. Kami optimistis ketika Pak Kajari mendampingi kita, progres kita akan lebih baik," ucap Muflihun.


Di tempat sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan  jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari.


Sedangkan di bidang Intelijen, pihaknya juga mempunyai tugas bisa dalam penelusuran aset, proyek strategis nasional dan di bidang pencegahan korupsi.


"Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," pintanya.


Itu karena, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi. :Salah satu unsur Tipikor (tindak pidana korupsi,red) ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.


Ditambahkan Kasi)Datun Kejari Pekanbaru Zikrullah, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan itu. Yaitu, pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.


Lalu, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru.


"Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah," sebutnya.


Berikutnya, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Selanjutnya, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.


Sementara poin keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga, juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.


Lalu, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Terus, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi  aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru.


"Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.


Dalam kesempatan itu, Zikrullah mengatakan, MoU ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir. *

Editor : Redaktur
Sumber : Pekanbaru.go.id

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbaru walikota MuflihunKejariAsepMoUberita tabloid diksi Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Berikut Rincian Qimat Zakat Fitrah 1444H, Yang Ditetapkan Kemenag Kuansing 

    Jumat, 31 Mar 2023 | 05:59 WIB
  • Daerah

    Haswinda Serahkan Bantuan Penerangan Lampu Jalan Saat Reses di Kampar Utara

    Senin, 27 Mar 2023 | 19:40 WIB
  • Peristiwa

    Seleksi Beasiswa Ikatan Dinas RAPP Diadakan di SMA Negeri 2 Teluk Kuantan. 

    Kamis, 30 Mar 2023 | 22:16 WIB
  • Nasional

    Bripka Noprizal Hadiri Rapat Pembentukan P3 Desa Sering

    Kamis, 30 Mar 2023 | 14:07 WIB
  • Daerah

    Kepala OPD Hingga Tingkat Kasi Sederajat Dilarang Dinas Luar

    Kamis, 30 Mar 2023 | 13:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com