https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ketua BKMT Inhil Ajak Jamaah Perkuat Keimanan dan Silaturahmi •   Gerak Cepat Kawal Wilayah, Kapolsek Batu Hampar Tegaskan Komitmen Nol Toleransi untuk Pembakar Hutan •   Cegah Potensi Korupsi MBG, BGN Rekrut Dua Mantan Pejabat KPK •   Gibran dan Selvi Hadiri Dhaup Ageng di Mangkunegaran, Doakan Kebahagiaan Kedua Mempelai
Home › Hukum › Bapenda Akan Melakukan Penertiban Reklame Ilegal Untuk Tingkatkan PAD
Hukum
Pekanbaru

Bapenda Akan Melakukan Penertiban Reklame Ilegal Untuk Tingkatkan PAD

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:01 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bapenda Akan Melakukan Penertiban Reklame Ilegal Untuk Tingkatkan PAD

Keterangan Foto: Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, tetap penertiban terhadap reklame ilegal. Penertiban dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru..

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya tetap melakukan penertiban-penertiban. Menurutnya, tindakan itu tidak harus dalam bentuk pemotongan reklame.

    Baca juga:
  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

  • Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

"Penertiban itu kan kita lakukan dalam bentuk, memberikan surat peringatan, memberikan teguran, itu sudah kita lakukan hal-hal tersebut," ujar Alek, Jumat (24/3/2023).

Ia pun mengakui, untuk mengeksekusi penertiban bando dengan cara menebang atau memotong tiang reklame masih belum maksimal. Itu lantaran biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi reklame itu cukup besar.

"Kita tahu sendiri, karena untuk melaksanakan eksekusi seperti itu butuh sumber daya dan keuangan yang tidak sedikit. Karena untuk tiang reklame sebesar 30 cm sampai 50 cm itu tidak bisa sembarangan kita memotongnya. Kita kan sudah hitung-hitung juga cost nya," jelasnya.

Karena itu, pihaknya kini melakukan upaya-upaya persuasif. Dengan cara menyurati pemilik reklame, memberikan teguran, serta melalui media-media. 

Ia menilai, terhadap tiang-tiang reklame itu ada yang sudah habis masa izinnya. Tapi pada prinsipnya kata Alek, pihaknya tetap akan melakukan penertiban.

"Tapi ini tetap akan kita lakukan, karena kita surati mereka untuk melakukan penertiban sendiri. Tapi pada prinsipnya, potensi reklame kita banyak kok," pungkasnya. *

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbarubapenda Pekanbarupenertibanreklame ilegaltingkatkan padAlek Kurniawanberitatabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Naik Signifikan, Alek: Capaian Pajak Daerah Nyaris Rp.100 Miliar Awal

    Selasa, 07 Mar 2023 | 21:50 WIB
  • Daerah

    Safari Ramadhan di Desa Langsat Hulu, PLT Bupati Kuansing Serahkan Batuan Ke Sejumlah Mesjid

    Rabu, 29 Mar 2023 | 19:57 WIB
  • Sorotan

    Adukan Mafia Tanah di Koto Garo Tapung Hilir ke Presiden Jokowi, Suku Sakai Kompak Menuju Istana Negara

    Rabu, 29 Mar 2023 | 16:15 WIB
  • Ekonomi

    Sebanyak 220 Kios Dibangun Pemko, Sebagian Mulai Ditempati Pedagang

    Rabu, 29 Mar 2023 | 11:47 WIB
  • Peristiwa

    MTQ Tingkat Kecamatan Kuantan Tengah Diadakan di Kenegerian Kari

    Rabu, 29 Mar 2023 | 02:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:59 WIB
  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 09:20 WIB
  • Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Jumat, 06 Nov 2026 | 08:55 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Jumat, 06 Nov 2026 | 22:13 WIB
  • Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:20 WIB
  • Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Jumat, 06 Nov 2026 | 18:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com