Home › Daerah › Plt Inspektur Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri Enggan Bertemu Insan Pers
Plt Inspektur Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri Enggan Bertemu Insan Pers
Keterangan Foto: Kantor Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau
Kuansing, Tabloid Diksi - Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang sebaik baiknya. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun hal ini disinyalir tidak berlaku di lingkungan kantor Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Dugaan ini terbukti ketika awak media sudah berulang kali menghubungi Plt inspektur inspektorat kuansing Andi Zulfitri agar bisa berjumpa di kantornya namun Andi Zulfitri selalu mengelak dengan alasan sedang rapat.
- Baca juga:
Entah apa yang ada dalam pemikiran beliau sehingga dirinya enggan untuk berjumpa dengan insan pers.Sudah tiga kali insan pers menghubungi dan berjanji akan berjumpa tapi sampai saat ini tidak pernah di tepati.Sepertinya kurangnya pengawasan dari Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sehingga Pejabat Di Inspektorat Kuansing Terkesan Alergi Dengan Insan Pers.
alasan dari Plt Inspektur tersebut selalu itu-itu saja, yaitu saya sedang berada di luar lagi rapat, sedang sibuk.nanti di kabari lagi. Padahal kedatangan kami ingin melakukan konfirmasi terkait persoalan-persoalan yang ada di desa,dimana diduga banyak nya kecurangan-kecurangan yang di lakukan oknum kepala desa dalam penggunaan anggaran dana desa (DD).
"Saya lagi di luar ada rapat, nanti siap zuhur saya kabari ya" Katanya,(27/03/2023)
Seharusnya sekelas pejabat utama di kantor Inspektorat Kuansing tersebut memahami UU pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.Karena di undang-undang tersebut menyatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online, maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.*


.jpeg)

.jpeg)

Komentar Via Facebook :