https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Peristiwa › Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan
Peristiwa
Pekanbaru

Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

Cuplikan Ganti Kerugian

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait kelanjutan dan kejelasan persoalan ganti rugi tanah seluas 4.661 m² di komplek perkantoran Tenayan Raya yang dimenangkan oleh Anita atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru melawan Sakdiah selaku penggugat belum menemukan titik terang.

"PTUN Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2023 telah memutuskan bahwa gugatan Sakdiah terkait lahan seluas 4.661 m² yang ada di Komplek Kantor Tenayan Raya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena penggugat tidak dapat menunjukan objek perkara saat sidang lapangan. Artinya bahwa tanah dimaksud tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa dengan tanah yang diakui sebagai milik penggugat (Sakdiah)," sampaikan Anita kepada awak media. Kamis, (09/03/2023).

  • Baca juga: Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Dijelaskan Anita bahwa sebelumnya ada berita yang mengatakan bahwa tanahnya bermasalah, sehingga persoalan ini sampai ke PTUN Pekanbaru. Dan putusan PTUN Pekanbaru dalam amar putusan menggugurkan gugatan penggugat dalam hal ini Sakdiah.

"Alhamdulillah, Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 55/G/2022/PTUN.PBR  menolak gugatan Sakdiah karena beda objek. Jadi, sewaktu sidang lapangan, penggugat menunjukan objek yang berbeda dengan tanah saya. Jadi, saya ingin menegaskan dan menyampaikan kepada Masyarakat Riau pada umumnya bahwa berita yang kemarin itu tidaklah benar," ucapnya.

  • Baca juga: Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

Adapun alasan Anita mengatakan hal tersebut didasari adanya putusan PTUN Pekanbaru dan harus dihormati semua pihak. sambungnya.

Dirinya menyampaikan, jika penggugat ingin mengajukan banding silahkan. Tapi ingat, dengan adanya putusan PTUN Pekanbaru sudah menguatkan bahwa persoalan tanah di komplek perkantoran Tenayan Raya tidak ada masalah karena objeknya berbeda.

  • Baca juga: Jembatan Danau Topang Memprihatinkan, Warga Pinta Tanggap Darurat !

"Banding itu hak mereka, yang jelas perlu saya jelaskan ke Masyarakat Riau bahwa  tanah saya tidak bermasalah yang selama ini disebarluaskan oleh Pejabat oknum Pertanahan dan Masyarakat yang mengatakan saya mengambil tanah, tanah saya bermasalah padahal saya TB (Tunda Bayar). Dan yang paling penting yang satu sudah cair," ucap Anita.

Disini, dirinya mengetahui dan meyakini bahwa ada oknum Pertanahan dan masyarakat bermain terkait persoalan tanah tersebut. Sehingga, berita selama ini selalu menyudutkan dirinya hingga akhirnya Majelis Hakim PTUN PTUN menolak gugatan penggugat.

  • Baca juga: Upaya Selundupkan HP di Lapas Rumbai Digagalkan Petugas

"Alhamdulillah, Allah tidak tidur, sewaktu sidang lapangan di Masjid Firdaus yang saya cintai disitulah Allah menunjukan jalannya, bahwa tanah saya berbeda objek Sakdiah. Disaat itu, mereka tidak bisa menunjukan sepotong surat apapun, sementara saya membawa surat sah atas kepemilikan tanah tersebut," singkatnya. *

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Anitasakdiahkomplek tenayan rayatanah bermasalah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com