https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, BAKTIKES Siapkan Operasi Gratis bagi Masyarakat •   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana •   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP
Home › Peristiwa › Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan
Peristiwa
Pekanbaru

Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

Keterangan Foto: Cuplikan Ganti Kerugian

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait kelanjutan dan kejelasan persoalan ganti rugi tanah seluas 4.661 m² di komplek perkantoran Tenayan Raya yang dimenangkan oleh Anita atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru melawan Sakdiah selaku penggugat belum menemukan titik terang.

"PTUN Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2023 telah memutuskan bahwa gugatan Sakdiah terkait lahan seluas 4.661 m² yang ada di Komplek Kantor Tenayan Raya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena penggugat tidak dapat menunjukan objek perkara saat sidang lapangan. Artinya bahwa tanah dimaksud tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa dengan tanah yang diakui sebagai milik penggugat (Sakdiah)," sampaikan Anita kepada awak media. Kamis, (09/03/2023).

    Baca juga:
  • HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, BAKTIKES Siapkan Operasi Gratis bagi Masyarakat

  • Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin

  • Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Adu Sportivitas di Pekan Olahraga Ditjenpas Riau

Dijelaskan Anita bahwa sebelumnya ada berita yang mengatakan bahwa tanahnya bermasalah, sehingga persoalan ini sampai ke PTUN Pekanbaru. Dan putusan PTUN Pekanbaru dalam amar putusan menggugurkan gugatan penggugat dalam hal ini Sakdiah.

"Alhamdulillah, Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 55/G/2022/PTUN.PBR  menolak gugatan Sakdiah karena beda objek. Jadi, sewaktu sidang lapangan, penggugat menunjukan objek yang berbeda dengan tanah saya. Jadi, saya ingin menegaskan dan menyampaikan kepada Masyarakat Riau pada umumnya bahwa berita yang kemarin itu tidaklah benar," ucapnya.

Adapun alasan Anita mengatakan hal tersebut didasari adanya putusan PTUN Pekanbaru dan harus dihormati semua pihak. sambungnya.

Dirinya menyampaikan, jika penggugat ingin mengajukan banding silahkan. Tapi ingat, dengan adanya putusan PTUN Pekanbaru sudah menguatkan bahwa persoalan tanah di komplek perkantoran Tenayan Raya tidak ada masalah karena objeknya berbeda.

"Banding itu hak mereka, yang jelas perlu saya jelaskan ke Masyarakat Riau bahwa  tanah saya tidak bermasalah yang selama ini disebarluaskan oleh Pejabat oknum Pertanahan dan Masyarakat yang mengatakan saya mengambil tanah, tanah saya bermasalah padahal saya TB (Tunda Bayar). Dan yang paling penting yang satu sudah cair," ucap Anita.

Disini, dirinya mengetahui dan meyakini bahwa ada oknum Pertanahan dan masyarakat bermain terkait persoalan tanah tersebut. Sehingga, berita selama ini selalu menyudutkan dirinya hingga akhirnya Majelis Hakim PTUN PTUN menolak gugatan penggugat.

"Alhamdulillah, Allah tidak tidur, sewaktu sidang lapangan di Masjid Firdaus yang saya cintai disitulah Allah menunjukan jalannya, bahwa tanah saya berbeda objek Sakdiah. Disaat itu, mereka tidak bisa menunjukan sepotong surat apapun, sementara saya membawa surat sah atas kepemilikan tanah tersebut," singkatnya. *

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Anitasakdiahkomplek tenayan rayatanah bermasalah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com