Home › Hukrim › Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan
Dugaan Tipikor
Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan
Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2).
Tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Busrianto. Dia mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar.
-
''Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) atas nama Busrianto mantan Kades Tanjung Karang Kamparkiri Hulu,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendi Winata.
Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.
Komentar Via Facebook :