https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Merah Putih untuk Warga, Bhabinkamtibmas Maharatu Tebar Semangat Kemerdekaan •   Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat •   Bhabinkamtibmas Turun ke Ladang, Kawal Jagung Petani Tapung Demi Sukseskan Swasembada Pangan •   Strong Point Polsek Batu Hampar, Polisi Siaga Pagi Hari Jaga Kelancaran Lalu
Home › Hukrim › Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan
Hukrim
Kampar

Dugaan Tipikor

Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Jumat, 03 Februari 2023 | 16:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar ditahan Kejari Kampar atas dugaan tipikor dana desa sebesar Rp1,5 miliar, Kamis (2/2/2023). Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2).

Tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Busrianto. Dia mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar.

  • Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok

''Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) atas nama Busrianto mantan Kades Tanjung Karang Kamparkiri Hulu,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendi Winata.

Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.

  • Baca juga: Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

''Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,'' tambahnya.

Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran. Selain dana BUMDes, lanjut Amri, tersangka juga melakukan dugaan tindakan korupsi dengan mengerjakan beberapa kegiatan.

  • Baca juga: Respon Cepat Polsek Teluk Meranti, Kurang dari Satu Jam Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan

''Ada juga beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh PPK, namun dikerjakan sendiri termasuk mengelola anggaran sendiri, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicairkan. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spesifikasi,'' ucapnya.

Amri juga menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka saat statusnya menjabat sebagai kepala desa. Munculnya nilai Rp1,5 miliar lebih itu merupakan hasil hitungan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

  • Baca juga: Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni

''Perbuatan melawan hukum itu sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa,'' katanya.

Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IB Bangkinang 20 hari ke depan. ''Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' tuturnya.

  • Baca juga: Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan

Amri menambahkan,JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.


Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kejari kamparkades korupsibusriantotanjung karang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #3

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com