https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan
Hukrim
Kampar

Dugaan Tipikor

Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Jumat, 03 Februari 2023 | 16:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar ditahan Kejari Kampar atas dugaan tipikor dana desa sebesar Rp1,5 miliar, Kamis (2/2/2023). Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2).

Tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Busrianto. Dia mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

''Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) atas nama Busrianto mantan Kades Tanjung Karang Kamparkiri Hulu,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendi Winata.

Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

''Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,'' tambahnya.

Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran. Selain dana BUMDes, lanjut Amri, tersangka juga melakukan dugaan tindakan korupsi dengan mengerjakan beberapa kegiatan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

''Ada juga beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh PPK, namun dikerjakan sendiri termasuk mengelola anggaran sendiri, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicairkan. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spesifikasi,'' ucapnya.

Amri juga menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka saat statusnya menjabat sebagai kepala desa. Munculnya nilai Rp1,5 miliar lebih itu merupakan hasil hitungan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

''Perbuatan melawan hukum itu sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa,'' katanya.

Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IB Bangkinang 20 hari ke depan. ''Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' tuturnya.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Amri menambahkan,JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.


Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kejari kamparkades korupsibusriantotanjung karang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com