https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Meskipun Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Di Rantau Bais •   Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa •   Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan •   Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan
Home › Hukrim › Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan
Hukrim
Kampar

Dugaan Tipikor

Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Jumat, 03 Februari 2023 | 16:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar ditahan Kejari Kampar atas dugaan tipikor dana desa sebesar Rp1,5 miliar, Kamis (2/2/2023). Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2).

Tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Busrianto. Dia mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

''Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) atas nama Busrianto mantan Kades Tanjung Karang Kamparkiri Hulu,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendi Winata.

Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

''Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,'' tambahnya.

Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran. Selain dana BUMDes, lanjut Amri, tersangka juga melakukan dugaan tindakan korupsi dengan mengerjakan beberapa kegiatan.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

''Ada juga beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh PPK, namun dikerjakan sendiri termasuk mengelola anggaran sendiri, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicairkan. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spesifikasi,'' ucapnya.

Amri juga menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka saat statusnya menjabat sebagai kepala desa. Munculnya nilai Rp1,5 miliar lebih itu merupakan hasil hitungan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

''Perbuatan melawan hukum itu sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa,'' katanya.

Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IB Bangkinang 20 hari ke depan. ''Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' tuturnya.

  • Baca juga: Ada Rakit Kayu di Sungai Desa Tanjung Belit, Kepolisian Setempat Belum Memberikan Komentar !

Amri menambahkan,JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.


Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kejari kamparkades korupsibusriantotanjung karang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 - 18:33 WIB
  • #3

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #4

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com