https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan •   Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa? •   Tim Sambo Riau Borong 6 Medali  Emas, Riau Raih Gelar Juara Umum Kejurnas •   Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung
Home › Hukrim › Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan
Hukrim
Kampar

Dugaan Tipikor

Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Jumat, 03 Februari 2023 | 16:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terancam 20 Tahun Penjara, Koruptor Dana Desa Tanjung Karang Ditahan

Mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar ditahan Kejari Kampar atas dugaan tipikor dana desa sebesar Rp1,5 miliar, Kamis (2/2/2023). Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2).

Tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Busrianto. Dia mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

''Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) atas nama Busrianto mantan Kades Tanjung Karang Kamparkiri Hulu,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendi Winata.

Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

''Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,'' tambahnya.

Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran. Selain dana BUMDes, lanjut Amri, tersangka juga melakukan dugaan tindakan korupsi dengan mengerjakan beberapa kegiatan.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

''Ada juga beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh PPK, namun dikerjakan sendiri termasuk mengelola anggaran sendiri, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicairkan. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spesifikasi,'' ucapnya.

Amri juga menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka saat statusnya menjabat sebagai kepala desa. Munculnya nilai Rp1,5 miliar lebih itu merupakan hasil hitungan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

''Perbuatan melawan hukum itu sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa,'' katanya.

Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IB Bangkinang 20 hari ke depan. ''Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' tuturnya.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Amri menambahkan,JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.


Sumber: www.riaupos.jawapos.com

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kejari kamparkades korupsibusriantotanjung karang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #2

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB
  • #3

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:27 WIB
  • #4

    Tim Sambo Riau Borong 6 Medali  Emas, Riau Raih Gelar Juara Umum Kejurnas

    Senin, 14 Jul 2025 - 22:21 WIB

SOROTAN

  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB
  • Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com